Kamis, 10 Januari 2013

Benarkah Imam Syafi’i Otoriter?


A.‎ Iftitah
Tidak bisa dipungkiri popularitas dan pengaruh Imam Syafi’i di benua Asia ‎hingga benua Afrika demikian besar. Indonesia yang notabene sebagai negara ‎berpenduduk muslim terbesar di dunia, mayoritas dalam muamalah yaumiyahnya ‎mengikuti ajaran Imam Syafi’i yang terangkum dalam madzhab Syafi’i. Mazhab ‎Syafi’i merupakan satu di antara empat mazhab fikih yang keberadaannya masih di‎akui hingga saat ini selain Maliki, Hanafi dan Hanbali.‎ ‎ Pengakuan keberadaan ‎mazhab ini dalam wujud masih ada pengikut yang setia mengamalkan dan ‎berpedoman pada formula ijtihad yang dihasilkan oleh sang imam.‎
Demikian penting dan berpengaruhnya Syafi’i dalam khazanah pemikiran ‎hukum Islam, khususnya di Indonesia, selain menjadikan karya-karya dari mazhab ini ‎sebagai rujukan penting (mu’tabarah) dalam berbagai forum kajian, juga ‎menjadikannya sebagai pertimbangan utama dalam memutus atau menentukan sebuah ‎kebijakan (hukum) oleh institusi yang berwenang untuk itu seperti Majelis Ulama ‎Indonesia (MUI), Departemen Agama, dan atau organisasi kemasyarakatan dan ‎keagamaan lainnya.‎
Selain itu, sempat muncul kecaman yang kuat bahkan tudingan kafir ‎terhadap sekelompok masyarakat peduli keadilan (gender)‎ ‎ yang melakukan kajian ‎kritis. Kajian kritis berupa counter legal drafting (CLD) terhadap pasal-pasal ‎Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang otoritarian.‎ ‎ Kecaman dan tudingan kafir itu ‎juga diperkuat permintaan Menteri Agama Republik Indonesia untuk menghentikan ‎kajian kritis tersebut. Hal itu menjadi bukti bagaimana berpengaruhnya mazhab Syafi’i di tanah air. Tidak itu saja, lolosnya undang-undang Kekerasan Dalam Rumah ‎Tangga (KDRT) yang dianggap (oleh penentangnya) sebagai sebuah kecolongan bagi ‎umat Islam dan patut disesali, juga memperkuat asumsi di atas.‎
Masih hangat dalam ingatan umat Islam. Fatwa MUI yang menyatakan ‎bahwa Jemaah Ahmadiyah sebagai kelompok yang sesat dan menyesatkan. Akibat ‎dari fatwa tersebut adalah munculnya tindakan anarkis dan brutal berupa ‎pendudukan dan penghancuran markas pusat Jemaah Ahmadiyah di Parung Bogor. ‎Tindakan itu dilakukan oleh umat atas nama Islam, meski kemudian MUI “meralat” ‎dengan menyatakan bahwa MUI tidak menganjurkan cara-cara kekerasan dan ‎anarkhis dalam menyelesaikan persoalan Ahmadiyah.‎
.‎‎Nashr Hamid Abu Zayd (seorang pemikir kritis dari Mesir yang dikeluarkan ‎dari almamaternya, Universitas Kairo, dan dijatuhi hukuman murtad karena dianggap ‎melampaui batas dalam melakukan kritik pada Syafi’i) juga mengakui bahwa Syafi’i adalah satu di antara tiga figur penting dalam sejarah peradaban Islam, ‎khususnya pemikiran Arab. Sebenarnya siapakah Syafi’I itu?‎
B.‎ Mengenal Syafi’i
‎Syafi’i dilahirkan di ‎Ghuzzah, Syam ‎ pada tahun 150 H/767 M dan wafat di Mesir pada 240 H/819 M. Dia ‎dikenal sebagai peletak dasar ushul fikih lewat karyanya, al-Risalah. ‎Imam Syafi’i yang saat berusia 7 tahun sudah menghafal 30 juz al-Qur`an ‎memang memiliki berbagai kelebihan. Pada usia 10 tahun ia sudah hafal kitab al-‎Muwattha` karya Imam Malik bin Anas sebelum dia berguru pada imam Malik dan ‎lima tahun kemudian ia dipercaya sebagai mufti termuda di Masjid al-Haram Makkah ‎menggantikan gurunya Muslim bin Khalid al-Zanji.‎
Imam al-Syāfi’ī tergolong orang yang suka mengembara dan menimba ilmu. ‎Bahkan sampai ke luar negeri. Terbukti, hanya Imam Syafi’i yang memiliki ‎pengalaman bepergian ke luar negeri dibanding ketiga imam mazhab lainnya. ‎Pengalaman ini semakin memperkaya wawasan dan menambah kematangan serta ‎kedewasaannya dalam mengambil sebuah keputusan hukum.
 ‎Qaul qadim dan qaul jadid adalah bukti kedewasaan dan kematangan ‎tersebut. Selain itu, banyaknya orang yang dijadikan gurunya adalah bukti lain dari ‎kegemaran imam Syafi’i menuntut ilmu. Setiap mendengar ada orang alim, dia ‎datangi dan berguru padanya. Tidak itu saja, bahkan imam Syafi’i juga nyantri di ‎kabilah Hudzail guna memperdalam dan menambah peka taste of arabic ‎languagenya. Kabilah Hudzail adalah sebuah perkampungan yang dihuni oleh orang-‎orang pedalaman yang belum banyak berinteraksi dengan komunitas luar sehingga ‎bahasa arab yang digunakan sehari-hari masih murni belum banyak menyerap atau ‎terpengaruh bahasa lain.‎

C.
‎ Otoritarianisme: Problem Epistemologis
Teori kebenaran otoritaritarianisme sebenarnya relatif baru dikenal dalam ‎diskursus filsafat. Istilah otoritarianisme yang berasal dari kata otoritas (authority) ‎adalah term yang pada awalnya dipergunakan dalam wacana politik/pemerintahan ‎, ‎moral ‎ dan hukum ‎. Otoritas yang berasal dari kata authority berarti kekuatan atau ‎hak untuk memerintah atau berbuat.‎ ‎ Sementara authoritarian diartikan sebagai ‎favoring the principle of authority as opposed to that of individual freedom (prinsip ‎yang mengutamakan kekuasaan sebagai lawan dari kebebasan individu).‎
Menurut John Rawls, seperti yang dijelaskan oleh Ronald Dworkins,
‎otoritas politik itu ada dua, yaitu:‎
‎1.‎ Otoritas politik sebagai pernyataan normatif atau otoritas yang sah ‎secara moral (morally legitimate authority). Maksudnya adalah bahwa ‎suatu negara dikatakan mempunyai otoritas secara normatif apabila ‎ada hubungan antara negara dan penguasa.‎
2.‎ Otoritas politik sebagai suatu pernyataan yang non normatif, ‎kewenangan bersifat kenyataan (de facto authority). Otoritas kedua ini ‎melekat pada seseorang yang secara de facto memiliki kekuasaan, ‎tetapi tidak memiliki jabatan yang sah.‎
Penjelasan di atas sejalan dengan konsep yang ditawarkan oleh Khaled ‎Abou El Fadl yang membedakan otoritas pada dua hal, yaitu:‎
1.‎ ‎ Otoritas yang bersifat koersif.
2.‎ ‎ Otoritas yang bersifat persuasif.
Otoritas koersif merupakan kemampuan untuk mengarahkan perilaku orang ‎lain dengan cara membujuk, mengambil keuntungan, mengancam, atau menghukum, ‎sehingga orang yang berakal sehat akan berkesimpulan bahwa untuk tujuan praktis ‎mereka tidak punya pilihan lain kecuali harus menurutinya. Otoritas persuasif ‎melibatkan kekuasaan yang bersifat normatif. Ia merupakan kemampuan untuk ‎mengarahkan keyakinan atau perilaku seseorang atas dasar kepercayaan.‎
Dalam menjelaskan teori otoritas, Khaled berangkat dari penjelasan ‎Friedman mengenai pembedaan antara being in authority (memangku otoritas) dan ‎being an authority (memegang otoritas). Memangku otoritas dimaksudkan sebagai ‎kekuasaan untuk mengeluarkan instruksi atau arahan karena faktor posisi struktural ‎dalam suatu instutusi resmi. Dalam kasus ini, seseorang bisa saja berbeda pendapat ‎dengan pemangku otoritas, namun tidak mempunyai alternatif lain kecuali ‎mematuhinya. Dengan kata lain, kepatuhan terhadap pemangku otoritas lebih ‎merupakan kepatuhan terhadap jabatan atau kapasitas resmi seseorang.‎
Berbeda dengan pemangku otoritas (being in authority), kepatuhan terhadap ‎pemegang otoritas (being an authority) merupakan kepatuhan terhadap seseorang ‎yang memiliki keahlian khusus. Kepatuhan di sini dipahami sebagai pelimpahan ‎wewenang kepada seorang yang memang ahli dalam bidang tertentu. Dalam kasus ‎ini, seseorang meninggalkan pendapat pribadinya karena patuh pada pemegang ‎otoritas yang dipandang memiliki pengetahuan, kebijaksanaan, atau pemahaman yang ‎lebih baik, meskipun yang menerima otoritas tidak memahami dasar argumentasi dari ‎pemegang otoritas. Kepatuhan semacam ini mengandung arti bahwa seseorang ‎menyerahkan nalarnya kepada kehendak dan keputusan orang lain, yakni pada ‎pemegang otoritas. Dengan kata lain, ia telah melimpahkan dan memberikan ‎kepercayaan kepada pemegang otoritas untuk menguji dan mengkaji nilai sesuatu ‎yang harus ia yakini dan jalankan.‎

D.‎ Membaca Data Mencari Fakta
Meski al-Syafi’i memiliki backgraund genealogis yang di atas rata-rata, ‎namun hal itu tidak lalu menjadikannya sosok yang sempurna. Sebagai manusia, Syafi’i memiliki juga kelemahan. Kelemahan itu kemudian yang menjadi bahasan ‎menarik dalam dunia akademik. Sebagai seorang imam mujtahid mutlak, tidak ada ‎seorangpun yang meragukan aspek moral dan spiritual Syafi’i. Demikian juga ‎dalam hal kualitas keilmuannya.
 ‎Namun sebagai watak dasar dari ilmu yang bersifat dinamis dan progresif ‎serta inovatif, wajar kemudian bila bangunan keilmuan yang dibangun oleh Syafi’i ‎mulai memperlihatkan titik kelemahannya. Syafi’i yang wafat pada 240 H/819 M ‎hingga kini sudah terbentang jarak waktu 1189 tahun. Sebuah rentang masa yang ‎lebih dari wajar bahkan memang seharusnya terjadi suatu perubahan. Justru yang ‎patut dipertanyakan adalah bila dalam rentang waktu yang demikian panjang itu, ‎tidak terlalu banyak perubahan yang terjadi. Hal itu menandakan bahwa progresifitas ‎keilmuan menunjukkan grafik menurun, kalau tidak boleh disebut stagnan.‎
Ada beberapa kritikan tajam yang disampaikan pada Imam Syafi’i yang ‎mengarah pada kesimpulan bahwa Imam Syafi’i adalah imam mazhab yang ‎otoriter. Kritikan yang dimunculkan oleh cendekiawan muslim kontemporer seperti ‎yang dilontarkan Nashr Hamid Abu Zayd itu mendasarkan pada dasar-dasar ‎epistemologis yang dibangun oleh Syafi’i sebagai kerangka manhaj hukumnya. ‎Kerangka itu sebagaimana terdapat dalam kitab al-Risalah.‎ Berikut poin-poin kritikan yang dialamatkan pada imam Syafi’i:‎
  1. Ijtihad adalah qiyas dan qiyas adalah ijtihad. Ini memang berangkat dari ‎statemen imam Syafi’i sendiri dalam kitab al-Risalahnya. Beliau ‎berulang kali menegaskan bahwa bila tidak terdapat dalam al-Qur`an dan ‎al-Sunnah maka silakan berijtihad. Ijtihad yang dimaksud tiada lain ‎adalah qiyas. Sebagaimana yang beliau tegaskan dalam al-Risalah:
 ‎ قال : فما القياس ؟ أهو الاجتهاد ؟ أم هما مفترقان ؟  قلت : هما اسمان لمعنىً واحد  قال : فما جِماعهما ؟ قلت : كل ما نزل بمسلم فقيه حكم لازم أو على سبيل الحقِّ فيه دلالةٌ موجودة وعليه إذا كان فيه بعينه حكمٌ : اتباعُه وإذا لم يكن فيه بعينه طُلِب الدلالة على سبيل الحق فيه بالاجتهاد . والاجتهادُ القياسُ.
2.      Istihsan sama dengan membuat syariat baru. Statemen imam Syafi’i ‎yang keras dan terkenal soal ini adalah man istahsana faqad syarra`a, ‎barangsiapa menggunakan istihsan maka sama halnya dengan membuat ‎syariat baru.‎
3.      Penguasaan bahasa arab adalah yang utama dan mutlak adanya bagi ‎mujtahid. Imam Syafi’i dikenal sangat ketat dalam memberikan ‎persyaratan seorang mujtahid dalam melakukan istinbath hukum. Syarat ‎utama dari 9 syarat yang diajukan Syafi’i adalah penguasaan yang baik ‎terhadap bahasa arab sebagai bahasa nash.‎
4.      Tekstualis-empiris adalah kesan yang menonjol dari Syafi’i meski tidak ‎sepenuhnya benar. Syafi’i dikenal kuat memahami ajaran berdasarkan ‎atas redaksi nash selama memungkinkan. Karena sikapnya yang demikian ‎kemudian ia dikecam sebagai yang mematikan kreatifitas berfikir dan ‎penyebab dari kejumudan dan kemunduran Islam. ‎
Dari keempat hal itulah (paling tidak), Imam Syafi’i kemudian dengan ‎mempergunakan perspektif otoritarianisme Khaled dimasukkan dalam kategori ‎otoriter. Otoritarianisme Imam Syafi’i, seperti yang dituduhkan, tidak terlepas dari ‎kepemilikan otoritas persuasif (being an authority) pada diri Imam Syafi’i. Sebuah ‎otoritas yang melekat atas keluasan dan penguasaan ilmunya yang demikian ‎mendalam dan komprehensif (al-‘amiq wa al-mutabahhar fil furu wal ushul) bukan ‎karena faktor jabatan yang terletak di pundaknya.‎
Kepemilikan otoritas persuasif (de facto authority) ini memang sangat rentan ‎melahirkan prilaku otoritarianisme makna sekaligus sosial, terlebih bila ditopang oleh ‎kepemilikan otoritas koersif (de jure authority). Seperti yang statement yang ‎disampaikan seorang moralis yang juga historian, John Emerich Edward Dalberg ‎‎(Lord) Acton (834-1902): “The Power tends to corrupt and the absolute power ‎corrupts absolutely. Great men are almost always bad men!”. Benarkah seorang Imam ‎al-Syafi’i seperti itu?‎

E.‎ Ikhtitam
Nampaknya tulisan ini memang tidak untuk dituntaskan, karena kalau ‎dituntaskan penulis juga akan terjerat oleh pasal otoritarianisme sebagaimana yang ‎dituduhkan pada Imam al-Syafi’i. Oleh karena itu, melalui forum ini diharapkan akan ‎bermunculan bacaan, analisa, kritikan ataupun komentar dan pertanyaan yang darinya ‎akan tersimpulkan pada sebuah jawaban yang membuat nalar kita bisa menerimanya ‎bersama, benarkah Imam al-Syafi’i otoriter?‎
Demikian, mohon maaf dan semoga bermanfaat..
‎

Kamis, 03 Januari 2013

Persembahan


Skrispsi ini Q persembahkan kepada:
*  Kedua orang tua Q yang selama ini memberikan cinta kasih yang tanpa ujung, mendoakanQ siang dan malam agar Q menjadi insan shalih.
*  Para Masyayikh yang pernah mendidik jiwa Q dan membentuk karakter diri Q, terkhusus Allah Yarham Syaikhina KH. Muhsin Ali dan KH. Darul Mahmud, S.P.
*  Civitas PP. An-Najah, terutama pengasuh Ustadz Edy Bachtiar, M.Ag dan Ibu Any Umi Maslahah, M.Pd, serta buah hati mereka. Juga teman-teman pondok semua, Muchlisin cs.
*  Saudara-saudara Q, mb’ roh dan mb’ umi, serta kakak ipar Q, maz Yankz dan maz didik. Juga kepada buah hati mereka, Tsabita, Kevin, dan Azzamy.
*  Seseorang yang selama ini menjadi penyejuk hati dan menjadi inspirator kala sepi, menjadi tempat berbagi dalam suka maupun duka.
*  Dan kepada seluruh insan yang mampu berbagi terhadap sesama